Lampu Merah
mereka semakin banyak di jalan
kulit mereka yang legam membuat
kita semakin jijik dan muak melihatnya
mereka menghampiri orang-orang
yang berhenti di jalan itu
satu per satu didekati
ada yang kasihan
ada yang tak acuh
ada yang membencinya
kita berjalan lagi
beberapa kilometer
kita temui lagi mereka
ya, mereka semakin banyak di jalan
anak-anak, orang tua, kakek, nenek
semua menengadahkan tangan
menyambut kita yang berhenti di dekatnya
dengan wajah memelas penuh iba
penuh derita
penuh harapan
agar kita mengasihinya
kebanyakan orang memang mengasihi
tapi, itu hanya diungkapkan dalam hati
tangan mereka sama sekali tak lepas dari kemudi
HIT
Saya menganggap penarikan produk HIT tersebut lebih bernuansa politis. Terus terang, di masyarakat, HIT telah mendominasi penjualan. Banyak masyarakat yang telah memercayai dan setia menggunakannya. Menurut mereka, HIT memang ampuh dibanding obat antinyamuk atau antiserangga lainnya.
Memang, pada awal HIT dipasarkan, produk tersebut tidak begitu laku karena masyarakat belum mengenalnya dan belum terbukti keampuhannya. Setelah masa-masa promosi dilalui, banyak warga yang setia mengonsumsinya.
Karena laris itu, mungkin produk lain yang mempunyai merek besar dan sebelumnya mendominasi pasar merasa tersaingi. Merek-merek tersebut mulai ditinggalkan customer-nya karena dirasa kurang ampuh dibandingkan HIT.
Namun, yang mengeluarkan keputusan tersebut adalah Departemen Pertania. Mereka menyatakan bahwa obat antinyamuk HIT mengandung racun. Manusia bisa terserang racun itu karena menghirupnya.
Akhirnya, produksi HIT harus dihentikan dan peredarannya harus ditarik dari pasaran. Departemen Pertanian sebenarnya telah mengeluarkan keputusan itu pada 2003. Namun, HIT tetap berproduksi dan beredar di masyarakat. Lalu, baru sekarang keputusan itu dipertegas lagi.
Pertanyaannya, mengapa keputusan itu tidak tegas berlaku sejak dikeluarkan pada 200 lalu? Mengapa ada toleransi waktu tiga tahun? Kalau memang alasannya adalah untuk penelitian dan pengujian lebih mendalam, mengapa keputusan telah dikeluarkan? Apakah keputusan tersebut dikeluarkan dulu sebelum dilakukan penelitian terhadap produk itu?
Di sinilah nuansa politis tersebut terlihat. Sebuah keputusan dibuat beserta sanksi-sanksinya. Sanksi tersebut akan berlaku jika keputusan dilanggar. Mengacu pada keptusan Deptan pada 2003 tersebut, berarti HIT telah melanggar. Sebab, begitu keputusan tersebut dikeluarkan, mereka tetap berproduksi. Namun, mengapa sanksi tersebut tidak diberlakukan? Misalnya, langsung mencabut izin produksinya dan membekukan aset2nya. Jika masih ada yang berkegiatan produksi, itu dianggap ilegal. Jadi, melanggar keputusan itu merupakan tindak pidana.
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!